"Inovasi ini tentu banyak kelebihan, antara lain tidak ada foto copy berkas, tidak berhubungan dengan petugas secara langsung, pembayaran non tunai, bisa dilakukan di Samsat atau tempat umum, efisien Waktu layanan, efesiensi ongkos layanan, dan mengurangi pungli serta kebocoran," tuturnya.
Ia menambahkan, ketersediaan layaan Samsat digital mandiri, pada tahun 2023 mencapai 34 unit.
Untuk tahun 2024 ini mencapai 78 unit dan dicanangkan sebanyak 1.000 unit pada tahun 2025.
Lebih lanjut Arip menuturkan, ada beberapa jenis pajak yang dikelola oleh Provinsi Jawa Barat di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Beromotor (BBNKB).
Untuk dasar pengenaan PKB kara Arip, merupakan hasil perkalian dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Dimana NJKB ini ditentukan berdasarkan Harga pasaran umum atas suatu kendaraan.
Adapun untuk tarif BBNKB, adalah 12 persen untuk kendaraan bermotor orang pribadi, badan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
"Adapun untuk kendaraan bermotor angkutan umum dikenakan tarif sebesar 8,80 persen," ucapnya. (D. Farhan Kamil)***