Dona menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 170 KUHP lama, yang mengatur hukuman bagi pelaku perusakan fasilitas publik.
Baca Juga: Nanang Gimbal Akui Dendam Lama pada Sandy Permana Sejak Pernikahannya di 2019, Ini Alasannya
Hukuman maksimal mencapai 5 tahun 6 bulan penjara, bahkan hingga 7 tahun jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan berat.
Lebih lanjut, dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2026, Pasal 262 menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku perusakan fasilitas umum.
Tanggung Jawab Penyelenggara
Selain menyoroti tanggung jawab pemain, Dona juga menekankan pentingnya peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat.
Ia menyarankan agar pihak penyelenggara turut mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif yang dapat ditimbulkan permainan ini.
"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona pada Selasa, 14 Januari 2025.
Bijak Bermain dan Hindari Kerusakan
Dengan tingginya minat terhadap permainan ini, masyarakat diimbau untuk tetap bijak dan menghormati fasilitas umum.
Mengikuti tren permainan boleh saja, asalkan tidak melanggar aturan atau merugikan orang lain.
Permainan Koin Jagat mungkin menawarkan hadiah menarik, tetapi ingatlah bahwa fasilitas umum adalah milik bersama yang harus dijaga kelestariannya.
Jangan sampai keseruan bermain berujung pada pelanggaran hukum yang merugikan diri sendiri dan orang lain.***