“Kami ingin kasus ini tidak hanya berhenti pada pembatalan sertifikat, tetapi juga berlanjut ke proses hukum agar pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain dan merugikan masyarakat,” tambah Ono Surono.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Subang, Hermawan, menjelaskan bahwa lahan yang kini telah bersertifikat dulunya merupakan daratan berdasarkan peta tahun 1942.
Namun, setelah pengukuran ulang pada tahun 2021, lahan tersebut telah berubah menjadi perairan akibat abrasi.
“Segala sesuatu bisa terjadi, ada tanah yang timbul, tenggelam, dan sebagainya,” ujar Hermawan.
Sebagai bagian dari upaya penelusuran, Komisi I DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke ATR/BPN Kabupaten Subang.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, dengan tujuan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan sertifikasi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pemerintah daerah dan DPRD Jabar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar ada kejelasan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan.***