Mediapriangan.com - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Konsultasi ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iis Rostiasih, langsung menerima rombongan dari DPRD Kabupaten Majalengka.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai dampak efisiensi anggaran yang akan diterapkan, khususnya bagi pemerintah daerah di Jawa Barat.
Menurut Iis Rostiasih, implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Jawa Barat tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui pembahasan bersama antara DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami sampaikan bahwa penerapan kebijakan ini harus melalui koordinasi dengan TAPD, sehingga tidak berdasarkan kehendak masing-masing pihak,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Majalengka sendiri masih dalam tahap awal memahami kebijakan ini, sementara di tingkat Provinsi Jawa Barat pembahasannya telah berjalan lebih lanjut.
Oleh karena itu, konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh referensi dalam menerapkan kebijakan serupa di Kabupaten Majalengka.
Adapun beberapa komponen yang akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran ini meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), publikasi, makan dan minum, serta sejumlah pengeluaran lainnya.
DPRD Kabupaten Majalengka ingin memahami lebih dalam mekanisme pengelolaan efisiensi anggaran ini agar dapat mengadopsi langkah yang tepat sesuai kondisi daerah mereka.