Selain membahas implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dalam konsultasi ini juga didiskusikan beberapa program dan kegiatan yang telah dijalankan di DPRD Jawa Barat, namun belum diterapkan di DPRD Kabupaten Majalengka.
Salah satu program yang tidak dijalankan oleh DPRD Jawa Barat adalah Program Wawasan Kebangsaan, karena menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar.
Namun, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tetap dilaksanakan, sesuai dengan aturan dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan Anggota DPRD.
Melalui konsultasi ini, diharapkan DPRD Kabupaten Majalengka dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai strategi efisiensi anggaran, serta mengadaptasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah mereka.
Sekretariat DPRD Jawa Barat pun menegaskan komitmennya untuk terus berbagi informasi dan pengalaman guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.***