daerah

Kasus Mbah Tupon Bikin Heboh! Pemkab Bantul Turun Tangan, Bentuk Tim Advokasi Gratis dan Siap Berantas Mafia Tanah

Rabu, 30 April 2025 | 14:27 WIB
Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (X.com/samudrafakta77)

Mediapriangan.com - Pemerintah Kabupaten Bantul bergerak cepat dalam menyikapi dugaan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan pihaknya telah membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi Mbah Tupon secara hukum dan memastikan haknya dikembalikan.

"Kasus Mbah Tupon sejak berita itu terungkap di masyarakat, saya memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kabag Hukum untuk membentuk tim advokasi," ujar Halim, Selasa 29 April 2025, usai panen raya di Pendowoharjo.

Baca Juga: BPN Bantul Akhirnya Bertindak! Sertifikat Mbah Tupon Diblokir, PPAT yang Terlibat Bakal Kena Sanksi Tegas

Tim ini disiapkan secara cuma-cuma dan diisi oleh para pengacara yang ditunjuk langsung oleh Pemkab Bantul.

“Tim advokasi kita siapkan secara gratis, cuma-cuma. Saya menjamin kasus ini akan terus kita kawal sampai hak-hak Mbah Tupon itu dikembalikan,” tegas Halim.

Meski demikian, Halim mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini karena beredarnya berbagai versi yang simpang siur.

Baca Juga: Terungkap! Sertifikat Tanah Mbah Tupon Dijaminkan Orang Tak Dikenal, BPN Bantul Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Ini

Proses investigasi menurutnya harus objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Karena di bawah itu banyak versi. Maka kita harus hati-hati, harus diinvestigasi secara objektif,” jelasnya.

Pemkab Bantul pun menegaskan akan mendukung langkah hukum yang ditempuh masyarakat serta mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tim advokasi resmi yang bisa dimanfaatkan oleh warga dalam kasus-kasus serupa.

Baca Juga: Miris! Sertifikat Tanah 2.103 Meter Milik Mbah Tupon Tiba-tiba Dijaminkan ke Bank Tanpa Sepengetahuan Dirinya

“Pemkab itu punya lawyer untuk membantu masyarakat. Jadi masyarakat bisa meminta bantuan ke pemerintah untuk pembelaan secara hukum,” tutup Halim.***

Tags

Terkini