daerah

2.000 Nelayan Kabupaten Tasikmalaya Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan hingga Rp174 Juta dan Beasiswa Anak!

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:04 WIB
Kepala DKPP Kabupaten Tasikmalaya bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan sekaligus penyerahan santunan JKM kepada ahli waris sebagai bentuk nyata perlindungan sosial bagi nelayan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya)

 

Mediapriangan.com - Sebanyak 2.000 nelayan di Kabupaten Tasikmalaya kini mendapatkan perlindungan sosial dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam menjamin keselamatan kerja para nelayan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.

Penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di Kantor Rukun Nelayan Pamayansari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Gak Punya BPJS? Cek Kesehatan Gratis Pas Ulang Tahun Bisa! Kemenkes Bantu Daftar Tanpa Biaya, Simak Caranya!

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Suprihatini Sri Rajasa, menyerahkan langsung kartu tersebut kepada perwakilan nelayan.

Dalam kesempatan yang sama, turut diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari Almarhum Mundirin, nelayan yang telah terdaftar sebagai peserta.

Penyerahan klaim JKM ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan kerja bagi profesi nelayan yang penuh risiko dalam aktivitas melaut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?

Sehingga, dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Zeddy Agusdien mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan bantuan iuran kepada para nelayan.

Zeddy menyebut, profesi nelayan termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum sepenuhnya tersentuh jaminan sosial.

Baca Juga: Keluarga Pekerja Terima Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

“Program ini sangat penting karena risiko kerja nelayan cukup tinggi. Dengan premi hanya Rp16.800 per bulan, mereka sudah terlindungi oleh dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Zeddy.

Halaman:

Tags

Terkini