“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya,” kata Nunung.
“Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” tutupnya.
Langkah Bareskrim ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal pelestarian lingkungan di tengah aktivitas pertambangan yang marak di Indonesia, khususnya di kawasan konservasi strategis seperti Raja Ampat.***