hukum

Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Usai Izin 4 Perusahaan Dicabut Pemerintah

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:25 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri. (Dok. Pusiknas Polri)

“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya,” kata Nunung.

“Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” tutupnya.

Baca Juga: Relokasi PKL Simpang Lima ke Halaman MPP Garut Dimulai, Pedagang Diberi Waktu Adaptasi dan Sosialisasi

Langkah Bareskrim ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal pelestarian lingkungan di tengah aktivitas pertambangan yang marak di Indonesia, khususnya di kawasan konservasi strategis seperti Raja Ampat.***

Halaman:

Tags

Terkini