Mediapriangan.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ahok hadir sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok membenarkan bahwa dirinya datang untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada tahun lalu.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Meskipun tidak membeberkan materi pemeriksaan secara rinci, Ahok menegaskan sikapnya yang mendukung penuh proses hukum dan siap membantu aparat penegak hukum.
"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," tegasnya.
Kasus yang kembali mencuat ini sejatinya telah bergulir sejak tahun 2016. Permasalahan bermula dari pembelian lahan seluas 4,9 hektare oleh Pemprov DKI Jakarta dari seorang pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno.
Dalam proses transaksi, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta untuk memuluskan pembelian.
Saat itu, Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI sempat menyoroti anggaran pengadaan yang dinilainya janggal.