Ahok bahkan meminta agar kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan turut mendorong audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil klarifikasi BPK memperkuat kecurigaan tersebut. Lembaga audit negara itu menyatakan adanya dugaan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam pembelian lahan senilai Rp684 miliar itu.
Kini, Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Penyidik telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Ahok menjadi bagian dari upaya mendalami lebih jauh peran para pihak dalam kasus yang menyeret uang negara ratusan miliar ini.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T, Hanya untuk Sekolah yang Sudah Punya Akses Internet
Nadiem Tegaskan Proyek Chromebook Dikawal Kejagung dan KPPU, Prosedur Transparan Lewat E-Katalog LKPP
Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut Prabowo, Bahlil Pastikan Operasi Sesuai Amdal dan Tetap Diawasi Ketat
Eks Menteri Era SBY Ternyata Pimpin PT KSM, Kini Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Langsung oleh Presiden Prabowo
Bahlil Beberkan Kronologi Lengkap Pencabutan IUP Tambang Nikel Raja Ampat, Dimulai dari Arahan Prabowo
4 Izin Tambang Nikel Dicabut di Raja Ampat, Pemerintah Wanti-Wanti Potensi Pidana dan Wajibkan Pemulihan Lingkungan
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana Serius di Balik Aktivitas Pertambangan
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Usai Izin 4 Perusahaan Dicabut Pemerintah