"Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi lumayan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Farhan mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda terlibat praktik curang ini demi memastikan anak-anak mereka diterima di sekolah.
"Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga kita akan kita beri sanksi pidana," tegasnya.
Dengan sorotan publik yang semakin luas, kasus dugaan jual beli kursi di Bandung ini menjadi alarm keras bagi sistem pendidikan agar lebih transparan dan adil dalam proses penerimaan siswa baru.***