Skandal Jual Beli Kursi SPMB 2025 di Bandung Dibongkar, Diduga Capai Rp8 Juta per Siswa, Ini Kata Wali Kota Farhan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 11 Juni 2025 | 21:35 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat suara terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam penerimaan siswa baru di Kota Bandung.  (Instagram.com/@hmfarhanbdg)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat suara terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam penerimaan siswa baru di Kota Bandung.  (Instagram.com/@hmfarhanbdg)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan jual beli kursi atau jatah masuk dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, mencuat ke permukaan dan menuai sorotan luas di media sosial.

Praktik yang diduga melibatkan oknum di lingkungan pendidikan ini diketahui menyasar empat sekolah di Bandung, dan kini tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Baca Juga: Ahok Diperiksa soal Lahan Rusun Cengkareng Rp684 M, Sebut Ingin Bantu Penyidik 'Agar Tak Kalah dari Tersangka'

"Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi," ujar Fajar dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025–2026 yang digelar di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Sementara itu, perwakilan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Hagnyono, turut menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak jika laporan masyarakat mengarah pada dugaan pidana yang bisa dibuktikan secara hukum.

"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," ujar Hagnyono.

Baca Juga: Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, 3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal, Kejagung Bongkar Dugaan Penggelembungan Anggaran

"Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Farhan menyebut bahwa sanksi bisa berupa peringatan keras hingga sanksi pidana, tergantung dari hasil penyelidikan.

Baca Juga: Kabupaten Ciamis Rayakan Hari Jadi ke-383, GEC dan Pesta Rakyat Dimeriahkan 27 Kecamatan dan 4 Daerah Tamu Kehormatan

"Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 10 Juni 2025.

Farhan juga membeberkan dugaan harga jual beli kursi tersebut, yang disebut mencapai jutaan rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X