"Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi lumayan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Farhan mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda terlibat praktik curang ini demi memastikan anak-anak mereka diterima di sekolah.
"Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga kita akan kita beri sanksi pidana," tegasnya.
Dengan sorotan publik yang semakin luas, kasus dugaan jual beli kursi di Bandung ini menjadi alarm keras bagi sistem pendidikan agar lebih transparan dan adil dalam proses penerimaan siswa baru.***
Artikel Terkait
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana Serius di Balik Aktivitas Pertambangan
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel Raja Ampat Usai Izin 4 Perusahaan Dicabut Pemerintah
Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim, Ini 4 Fakta Terbaru dari Klarifikasi, Peran Kejaksaan hingga Alasan
Terseret Skandal Laptop Rp9,9 T, Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ambil Untung dan Singgung Ayahnya di Etika KPK
Kado Manis Hari Jadi ke-383, Kabupaten Ciamis Raih Peringkat 2 LPPD se-Jawa Barat dan Masuk 15 Besar Nasional
Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit, Ini Daftar 13 Saksi