Berikut rincian kerugian yang ditaksir per perusahaan:
1. PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
2. PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.960,94
3. PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
5. PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78
Sutikno mengungkap bahwa jumlah kerugian tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh para korporasi terdakwa, dan kini uang tersebut disimpan di rekening khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
"Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus," jelasnya.
"Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi," tutup Sutikno.
Dengan nilai kerugian yang sangat besar dan dinamika hukum yang masih bergulir, kasus ini dipastikan menjadi salah satu perkara korupsi korporasi terbesar di Indonesia yang mendapat sorotan luas dari publik dan pengamat hukum.***