Tak hanya rupiah, uang yang diterima berasal dari berbagai mata uang, seperti dolar Singapura, dolar AS, dan dolar Hong Kong.
Emas yang diterima pun kebanyakan berupa logam mulia PT Antam, dengan ukuran 50 dan 100 gram.
Emas dan uang tunai itu diyakini diterima dari pihak-pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan Peninjauan Kembali.
Putusan ini menandai salah satu vonis terberat terhadap pejabat tinggi peradilan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik mafia hukum di lembaga tertinggi yudikatif.
Kini, publik menanti langkah tegas berikutnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik-praktik kotor yang mencoreng keadilan.***