hukum

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Terbukti Suap Hakim Rp4 Miliar Demi Vonis Bdata:text/mce-internal,textarea_contentebas Anaknya Lewat Lisa Rachmat

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:05 WIB
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (Freepik.com)

Dalam rincian dakwaan, disebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Heru Hanindyo, lalu dibagi ke dua hakim lainnya.

Baca Juga: KPK Soroti SPMB 2025, Temukan Potensi Suap, Gratifikasi hingga Pemalsuan Dokumen dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Uang yang digunakan berasal dari Meirizka, dan disampaikan melalui Lisa Rachmat.

Kasus ini memperjelas bagaimana jaringan suap terbentuk demi memanipulasi hasil pengadilan.
Sebelumnya, Lisa Rachmat telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, diganjar 16 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini