Dalam rincian dakwaan, disebutkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Heru Hanindyo, lalu dibagi ke dua hakim lainnya.
Uang yang digunakan berasal dari Meirizka, dan disampaikan melalui Lisa Rachmat.
Kasus ini memperjelas bagaimana jaringan suap terbentuk demi memanipulasi hasil pengadilan.
Sebelumnya, Lisa Rachmat telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, diganjar 16 tahun penjara.***