Mediapriangan.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar praktik peredaran narkoba lintas daerah dan negara.
Sebanyak 285 orang ditetapkan sebagai tersangka selama operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlangsung dari April hingga Juni 2025.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menyebutkan bahwa dari ratusan tersangka tersebut, sekitar 10 persen merupakan perempuan, sebagian besar berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Mereka diduga telah diperdaya oleh sindikat narkoba untuk menjadi kurir lintas pulau dan antarprovinsi.
"Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 285 orang yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan. Atau sebanyak 10 persen dari total tersangka tertangkap yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga," ujar Marthinus dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menambahkan, para perempuan tersebut terjerat bujuk rayu sindikat yang memanfaatkan celah sosial dan ekonomi untuk menjadikan mereka bagian dari jaringan pengedaran narkotika.
"Kalangan perempuan yang tertangkap saat ini diperdaya oleh jaringan sindikat narkoba untuk menjadi kurir narkotika antar pulau dan antar provinsi," jelasnya.
172 Kasus Terbongkar, 683,8 Kilogram Barang Bukti Disita
Operasi tersebut berhasil mengungkap total 172 kasus, melibatkan empat jaringan domestik dan tiga jaringan internasional yang terhubung dengan sindikat di Malaysia.
Dari seluruh pengungkapan itu, BNN menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683,8 kilogram.