Dalam pengungkapan ini, Polda Sumut juga mencatat satu nama yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan narkoba lintas negara.
Pengendali yang dimaksud adalah GS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak berwenang.
Baca Juga: 8 Narapidana di Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Waisak, Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba
“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumatera Utara),” tegas Calvijn.
Hingga kini, GS masih dalam pengejaran intensif oleh pihak berwenang. Meskipun demikian, ketiga tersangka yang telah diamankan bersama barang bukti kini berada di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan Kasus dan Ancaman Jaringan Narkoba Internasional
Polda Sumut menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku lainnya, sekaligus membongkar jaringan narkoba internasional yang terlibat dalam penyelundupan barang haram ke Indonesia.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa peredaran narkoba lintas negara ini tetap menjadi perhatian serius pihak berwenang untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memutus jaringan distribusi narkotika.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, diharapkan dapat mengurangi ancaman peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya.***