“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumatera Utara),” tegas Calvijn.
Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan otoritas Malaysia guna memburu LW.
Barang Bukti dan Teknik Penyamaran
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai peralatan canggih, seperti pemancar antena, receiver Novotel, empat ponsel, kartu perdana Indonesia, serta aplikasi Super Silver APK LGT.
Semua perangkat ini dirakit dalam sebuah mobil yang berfungsi sebagai pusat sinyal palsu.
“Pelaku menggunakan teknik travelling, mencari area padat lalu melakukan penyebaran sinyal. Ini yang membuatnya sulit terdeteksi,” tambah Herman.
Atas kejahatan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kian canggih dan masif.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai pesan singkat mencurigakan, terlebih yang berisi tautan dari sumber tidak resmi.***