“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumatera Utara),” tegas Calvijn.
Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan otoritas Malaysia guna memburu LW.
Barang Bukti dan Teknik Penyamaran
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai peralatan canggih, seperti pemancar antena, receiver Novotel, empat ponsel, kartu perdana Indonesia, serta aplikasi Super Silver APK LGT.
Semua perangkat ini dirakit dalam sebuah mobil yang berfungsi sebagai pusat sinyal palsu.
“Pelaku menggunakan teknik travelling, mencari area padat lalu melakukan penyebaran sinyal. Ini yang membuatnya sulit terdeteksi,” tambah Herman.
Atas kejahatan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kian canggih dan masif.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai pesan singkat mencurigakan, terlebih yang berisi tautan dari sumber tidak resmi.***
Artikel Terkait
Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Jatim, Terseret Skandal 21 Tersangka Pokmas APBD 2019-2022
KPK Geledah Kantor Terkait Skandal Investasi Fiktif Taspen, Sita Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah, Dirut Jadi Tersangka
Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Terlibat Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO
BNN Ungkap 285 Tersangka Narkoba, 10 Persen Ibu Rumah Tangga Diduga Jadi Kurir Antar Pulau dalam Jaringan Sindikat
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Disebut Kooperatif dan Bantu Penyelidikan
Tom Lembong Singgung Perintah Jokowi Terkait Gula, Dinilai Patut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Rp578 M
9 Tersangka Korupsi Pertamina Resmi Dilimpahkan, Siap Disidang di Tipikor, Babak Baru Skandal Minyak Mentah!
2 Eks Pejabat Setjen MPR Dipanggil KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar, Pemeriksaan Dilakukan Hari Ini
Bareskrim Gerebek Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan dan Dua Tersangka Ditangkap
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Buron!