Kini, statusnya sebagai tersangka membuka babak baru dalam penanganan korupsi minyak berskala besar. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kejagung mencatat total kerugian keuangan negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun, mencakup transaksi perdagangan minyak di dalam maupun luar negeri.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan Kejagung menegaskan akan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat demi mengungkap aktor-aktor lain di balik praktik korupsi minyak terbesar dalam sejarah Indonesia.***