Kini, statusnya sebagai tersangka membuka babak baru dalam penanganan korupsi minyak berskala besar. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kejagung mencatat total kerugian keuangan negara akibat skandal ini mencapai Rp193,7 triliun, mencakup transaksi perdagangan minyak di dalam maupun luar negeri.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan Kejagung menegaskan akan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat demi mengungkap aktor-aktor lain di balik praktik korupsi minyak terbesar dalam sejarah Indonesia.***
Artikel Terkait
Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah! Diduga Rugikan Negara Rp193 T, Modusnya Bikin Geleng-geleng!
Kejagung Bantah Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Sebagai Jaminan dan Tegaskan Itu Hasil Sitaan Tindak Pidana Korupsi
Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Jatim, Terseret Skandal 21 Tersangka Pokmas APBD 2019-2022
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Disebut Kooperatif dan Bantu Penyelidikan
Tom Lembong Singgung Perintah Jokowi Terkait Gula, Dinilai Patut Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Rp578 M
9 Tersangka Korupsi Pertamina Resmi Dilimpahkan, Siap Disidang di Tipikor, Babak Baru Skandal Minyak Mentah!
Johnny G Plate Akan Diperiksa Soal Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Siap Datangi Lapas Sukamiskin
Johanis Tanak Ungkap Rasa Sedih, Indeks Persepsi Korupsi Malaysia Lebih Baik dari RI yang Kaya Sumber Daya