“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tambahnya.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan ke MA yaitu Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.***