Mediapriangan.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel merupakan bentuk pengalihan isu.
Hal itu disampaikan Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni berdasarkan temuan di lapangan, bukan menyasar individu tertentu.
“Kami tidak melakukan penargetan terhadap seseorang, yang kami lakukan adalah menargetkan terhadap adanya dugaan suap atau pemerasan awalnya di Kementerian Ketenagakerjaan gitu,” jelasnya.
Noel bersama 10 orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Ia diduga terlibat pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Setyo menguraikan, penyidikan bermula dari laporan pekerja yang merasa dipersulit saat mengurus sertifikat K3.
“Ada informasi dari masyarakat, masyarakat itu tenaga kerja, itu buruh itu pada saat mengurus,” imbuhnya.
Padahal, biaya resmi hanya Rp275 ribu. Namun dalam praktiknya, pemohon harus membayar hingga Rp6 juta agar proses berjalan lancar. Bila menolak, dokumen bisa diperlambat bahkan dihentikan meski persyaratan lengkap.
“Jadi, sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu, kami dapatkan itu di lapangan, antara perusahaan jasa dengan koordinator,” tegas Setyo.
Selain penetapan tersangka, KPK juga menyita 22 kendaraan mewah yang diduga terkait kasus tersebut. Barang bukti itu diperoleh dalam penggeledahan simultan pada 20–21 Agustus 2025.
Setyo menambahkan, seluruh pihak yang terlibat telah melalui pemeriksaan intensif. “Setelah ketemu, interview pendalaman di lapangan, kemudian didapatkan adasi A, B, C, dan seterusnya,” pungkasnya.***