parlemen

HMI Desak Kekosongan Wakil Bupati Ciamis Segera Diisi, DPRD Komisi A Ungkap Kendala Payung Hukum

Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:47 WIB
Audiensi HMI Cabang Ciamis dengan Komisi A DPRD menyoroti kekosongan kursi Wakil Bupati dalam agenda dewan, Rabu, 27 Agustus 2025. (DPRD)

 

Mediapriangan.com - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Ciamis menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Audiensi HMI berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis dan dipimpin langsung Ketua Komisi A, Yoyo Wahyono, bersama jajaran anggota.

Dalam forum tersebut, HMI menyuarakan kegelisahan mereka terhadap kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Ciamis Finalisasi Dua Raperda Strategis, Bahas Pendidikan Pancasila hingga Ketahanan Keluarga

Menurut HMI, posisi itu sangat penting untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah dan menjaga keseimbangan roda birokrasi.

Aspirasi tersebut disambut positif oleh pimpinan serta anggota Komisi A DPRD yang menyatakan pandangan sejalan.

Meski demikian, DPRD mengungkapkan kendala besar yang dihadapi. Hingga kini belum ada aturan yang jelas mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Ciamis Terima Audiensi APMMSC, Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Dorong Langkah Pencegahan

Situasi ini membuat proses pengisian posisi tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Kami di DPRD memahami dan sejalan dengan aspirasi yang disampaikan oleh HMI. Kekosongan jabatan Wakil Bupati memang berdampak pada jalannya pemerintahan daerah," ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Yoyo Wahyono.

Namun saat ini, lanjut Yoyo, mekanisme pengisian jabatan tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Ciamis Ikuti Verifikasi Kabupaten Kota Sehat Jabar 2025

"Karena itu, kami terus melakukan pembahasan internal sekaligus koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ada solusi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini