Mediapriangan.com - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun kembali menggaungkan usulan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Politikus Partai Golkar itu mendorong agar tarif PPN diturunkan dari 11 persen menjadi 10 persen, demi memberi keringanan kepada masyarakat.
Menurut Misbakhun, langkah ini penting sebagai kebijakan fiskal yang langsung dirasakan oleh rakyat kecil.
Baca Juga: DPR Pastikan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji, Ini Mekanisme dan Dampaknya
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya, 31 Agustus 2025.
Ia bahkan mengutip semboyan ‘Wong Cilik Podho Gemuyu’, yang berarti rakyat kecil bisa tersenyum, sebagai wujud dari cita-cita Presiden Prabowo.
Bagi Misbakhun, pesan ini sederhana namun sarat makna, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan pajak harus berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Misbakhun meyakini bahwa penurunan tarif PPN akan memacu konsumsi masyarakat serta mendongkrak permintaan barang.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang di mana kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Umum DEPINAS SOKSI tersebut mengusulkan agar produk pertanian yang terkena PPN bisa diberi tarif lebih rendah, yakni 8 persen.
Ia menilai kebijakan ini dapat memperkuat hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian, meski akan memberi tekanan terhadap penerimaan negara.