“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Djuyamto berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia peradilan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Menyapa Pelanggan Bagi-Bagi Makanan Ringan
“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” katanya.
Kasus ini menjadi salah satu skandal suap terbesar yang mencoreng dunia peradilan terkait industri CPO.
Publik menanti putusan akhir yang akan menjadi preseden penting bagi pemberantasan korupsi di sektor peradilan.***