Menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan merupakan pelanggaran hukum berdasarkan UU Jaminan Fidusia. Yaitu Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.***