hukum

Tragedi Cakung,  Istri Tewas Terbakar Usai Pertengkaran Soal Mi Instan, Suami Terancam Hukuman Mati

Selasa, 23 September 2025 | 09:17 WIB
Foto Ilustrasi - KDRT di Cakung berujung maut. Istri tewas usai dibakar suami, polisi jerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. (Freepik.com/freepik)

Baca Juga: Terjerat Hukum, Pria Ciamis Dipenjara 8 Bulan Usai Gelapkan Mobil Cicilan

"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka, rambut, berikut dada dan leher badan korban," ungkap Sri.

"Tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa," tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi menjerat MA dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga: Rekonstruksi Mutilasi Kekasih di Kosan Surabaya, Ungkap Motif Dendam, 37 Adegan dan Insiden Horor di Lantai 2

Versi Damkar

Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, juga membenarkan bahwa kebakaran di rumah kontrakan itu dipicu pertengkaran rumah tangga.

"Dugaan penyebab perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar karena bertengkar keluarga," ujarnya.

Kebakaran mengakibatkan satu orang terluka parah, sementara lima orang lainnya berhasil selamat.

"Satu orang mengalami luka bakar atas nama Siti Nurkalisah usia 33 tahun, untuk korban jiwa tidak ada, terselamatkan lima, satu kepala keluarga," kata Abdul.***

Halaman:

Tags

Terkini