Baca Juga: Terjerat Hukum, Pria Ciamis Dipenjara 8 Bulan Usai Gelapkan Mobil Cicilan
"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka, rambut, berikut dada dan leher badan korban," ungkap Sri.
"Tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa," tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat MA dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Versi Damkar
Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, juga membenarkan bahwa kebakaran di rumah kontrakan itu dipicu pertengkaran rumah tangga.
"Dugaan penyebab perkelahian rumah tangga, sengaja dibakar karena bertengkar keluarga," ujarnya.
Kebakaran mengakibatkan satu orang terluka parah, sementara lima orang lainnya berhasil selamat.
"Satu orang mengalami luka bakar atas nama Siti Nurkalisah usia 33 tahun, untuk korban jiwa tidak ada, terselamatkan lima, satu kepala keluarga," kata Abdul.***
Artikel Terkait
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Vonis Lepas CPO, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret Skandal
Motif Terkuak! Pelaku Pelempar Bom Molotov 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ternyata Hanya Ikut Tren Medsos
Lapor Polisi, Keluarga Korban Pencabulan Mencari Keadilan
Heboh! KPK Pastikan Kasus Google Cloud Nadiem Makarim Jalan Terus, Siap Sinergi dengan Kejagung Soal Chromebook
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah