parlemen

DPRD dan Eksekutif Kabupaten Tasikmalaya Sahkan APBD Perubahan 2025, Prioritaskan Infrastruktur dan Kesejahteraan Warga

Rabu, 24 September 2025 | 20:30 WIB
Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat menandatangani naskah Perda APBD Perubahan 2025. (D Farhan kamil)

 

Mediapriangan.com - DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama eksekutif telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna persetujuan terhadap Ranperda tersebut di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 24 September 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat menjelaskan, DPRD bersama eksekutif telah mengesahkan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025 menjadi Perda dalam sidang paripurna.

Baca Juga: Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Menurutnya, perubahan APBD 2025 adalah langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi nasional.

"Perubahan ini juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Diharapkan perubahan ini dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah," kata Budi.

Dia juga menambahkan bahwa perubahan tersebut akan meningkatkan efektivitas belanja publik dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang ada, untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rampungkan Naskah Akademik Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Target Perda Selesai 2025

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menambahkan, penetapan APBD Perubahan 2025 telah selesai dan disahkan bersama DPRD menjadi Perda.

“Alhamdulillah, proses ini telah selesai sesuai target, di mana kita ingin menetapkan APBD Perubahan ini pada bulan September. Dengan demikian, minggu depan kita sudah bisa memasukkan dua dokumen, yaitu RPJMD dan PPAS 2026,” ujar Cecep.

Cecep juga menyampaikan bahwa dalam APBD Perubahan ini, pemerintah daerah mengikuti instruksi Presiden melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang mengutamakan kegiatan untuk menjawab urusan wajib.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Rumah Sakit Ampuan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Buka Klinik Hematologi Onkologi Medik

Urusan wajib tersebut, menurut Cecep, meliputi tiga sektor utama yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan sebagai penunjang ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini