hukum

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya Bisa Lebih dari Rp16 Miliar

Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, bersama Kasi Pidsus Rahmat Hidayat, SH, MH, membahas kerugian negara terkait dugaan tipikor penyaluran pupuk bersubsidi. (D. Farhan Kamil)

Baca Juga: Petani di Kabupaten Garut Sulit Dapat Pupuk Bersubsidi, Anggota DPRD Jabar: Distribusi Kartu Tani Tidak Merata

Pupuk Subsidi Dijual Sebagai Non-Subsidi

Awalnya, para tersangka selaku distributor memperoleh kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah. Namun, dalam praktiknya, pupuk tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan. Sebagian justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi.

Praktik ini menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus merugikan petani dan negara.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari pertama.***

Halaman:

Tags

Terkini