Pupuk Subsidi Dijual Sebagai Non-Subsidi
Awalnya, para tersangka selaku distributor memperoleh kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah. Namun, dalam praktiknya, pupuk tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan. Sebagian justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi.
Praktik ini menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus merugikan petani dan negara.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari pertama.***