Pupuk Subsidi Dijual Sebagai Non-Subsidi
Awalnya, para tersangka selaku distributor memperoleh kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah. Namun, dalam praktiknya, pupuk tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukan. Sebagian justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi.
Praktik ini menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus merugikan petani dan negara.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari pertama.***
Artikel Terkait
Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
5 Fakta Skandal Korupsi Haji 2024, Kerugian Capai Rp1 Triliun, Khalid Basalamah Ungkap Rp73 Juta per Jamaah
Adam Deni Siap Datangi KPK Minggu Depan, Bongkar Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dan Pastikan Bukti Masih Aman
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun