Deretan Kasus Serupa: Dari Bogor hingga Sukoharjo
Fenomena penarikan paksa seperti ini bukan kali pertama terjadi. Warga di berbagai daerah sebelumnya juga pernah menghadapi insiden serupa yang menimbulkan ketegangan hingga bentrok.
1. Bentrokan Mata Elang dan Warga di Tigaraksa
Pada 18 September 2025, dua orang mata elang nyaris menjadi sasaran amukan massa di Kampung Tegal Baju, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Mereka diduga membuntuti seorang pengendara motor dan hendak menarik kendaraannya secara paksa. Warga yang resah langsung mengepung lokasi hingga mata elang itu melarikan diri.
2. Beli Aplikasi Pembuka Data Pelat Nomor
Kasus serupa juga terungkap di Jakarta Utara, 7 Agustus 2025.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading memeriksa seorang debt collector bernama Vanbasten Magang Awan (VMA) yang menggunakan aplikasi berbayar untuk melacak pelat nomor kendaraan nasabah yang menunggak. Aksi itu terbongkar setelah VMA menganiaya korban di jalan.
3. 83 Unit Motor Rampasan di Bogor
Pada 11 Mei 2025, Polres Bogor mengungkap kasus besar perampasan kendaraan oleh lima oknum mata elang. Sebanyak 83 unit motor hasil rampasan disita dari tangan para tersangka.
Polisi menegaskan, tindakan tersebut termasuk bentuk premanisme dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
4. Aksi Kejar-kejaran di Sukoharjo
Puncaknya, pada 2 Oktober 2025, aksi kejar-kejaran antara mobil dan pengendara motor terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Warga panik karena mengira terjadi perampokan setelah mobil putih berhenti mendadak dan dikejar beberapa kendaraan lain. Belakangan, mobil tersebut diduga ditumpangi oknum mata elang yang tengah memburu debitur.
Warga Diminta Waspada dan Tenang
Kepolisian mengimbau masyarakat agar melapor bila mengalami tindakan penarikan paksa di jalan. Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan dalam penagihan dinilai melanggar hukum.
“Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik premanisme, khususnya yang merugikan masyarakat,” demikian keterangan resmi kepolisian.