Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru terkait perburuan buronan kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Muhammad Riza Chalid yang dikenal sebagai “saudagar minyak” itu kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless, setelah paspornya dicabut oleh pemerintah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Muhammad Riza Chalid masih menjadi target pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Sudah minta kami cabut paspornya ya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, koordinasi telah dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menonaktifkan dokumen kewarganegaraan Riza Chalid.
Langkah ini diambil karena yang bersangkutan diduga berada di luar negeri dan tidak lagi memiliki dasar legal sebagai warga negara Indonesia.
“Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, Kejagung juga telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol pusat dan kini masih menunggu konfirmasi lanjutan. “Red notice sudah diajukan itu ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu saja,” ucap Anang.
Informasi terakhir dari pihak Imigrasi menunjukkan bahwa Riza Chalid sempat terdeteksi di Malaysia, setelah sebelumnya disebut berada di Singapura.
Namun, otoritas Negeri Singa membantah keberadaan Riza Chalid di wilayah mereka.
Riza Chalid masuk dalam daftar buronan Kejagung sejak 19 Agustus 2025, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.