Bahkan, tim pembela Nadiem menuding Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan dalam surat penetapan tersangka dengan data di KTP.
Persidangan praperadilan ini menjadi babak penting dalam menentukan keabsahan proses hukum terhadap mantan bos Gojek tersebut.
Hingga kini, publik menanti putusan hakim yang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah secara hukum atau justru cacat prosedural.***