Bahkan, tim pembela Nadiem menuding Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan dalam surat penetapan tersangka dengan data di KTP.
Persidangan praperadilan ini menjadi babak penting dalam menentukan keabsahan proses hukum terhadap mantan bos Gojek tersebut.
Hingga kini, publik menanti putusan hakim yang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah secara hukum atau justru cacat prosedural.***
Artikel Terkait
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Usai Diperiksa Soal Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Bungkam Total, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kejagung?
Terbongkar! Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ Dibuat Sebelum Nadiem Makarim Resmi Dilantik Jadi Mendikbud
Usai Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Nadiem Makarim Klaim Sudah Beberkan Keterangan Secara Lengkap
Kejagung Resmi Tahan Nadiem Makarim, Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook Rp9,88 Triliun
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan 20 Hari di Rutan Salemba
Pakai Rompi Pink dan Borgol, Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Heboh! KPK Pastikan Kasus Google Cloud Nadiem Makarim Jalan Terus, Siap Sinergi dengan Kejagung Soal Chromebook
Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Ibunda Atika Algadri Tak Kuasa Menahan Tangis
Praperadilan Nadiem Makarim Memanas, Harapan Bebas, Air Mata Sang Ibu dan Dukungan 12 Tokoh Nasional