hukum

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada Alasan Berat di Balik Status Tahanan Risiko Tinggi

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:26 WIB
Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan sebagai tahanan berisiko tinggi usai terbukti edarkan narkoba dari Rutan Salemba. (IG: Ammar Zoni)

Jejak Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni

Nama Ammar Zoni bukan kali pertama tersangkut narkoba. Ia pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 di rumahnya, Depok, Jawa Barat.

Saat itu, polisi menemukan ganja seberat 39,1 gram dan satu toples ganja kering. Meski sempat menjalani rehabilitasi selama satu tahun, ia kembali ditangkap pada Maret 2023 dan Desember 2023 dalam kasus serupa.

Kasusnya semakin berat saat ia terbukti mengedarkan sabu dan sinte (tembakau sintetis) dari dalam rutan. Narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Andre, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ammar berperan sebagai penampung sekaligus distributor barang haram itu ke tahanan lain.

Setelah proses hukum berjalan, kasus Ammar diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sejak 8 Oktober 2025. Selain Ammar, lima tersangka lain juga ikut terjerat dalam kasus ini, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.***

 

Halaman:

Tags

Terkini