hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Kian Panas, KPK Dalami Aliran Uang, Distribusi Kuota, hingga Fasilitas Jemaah

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:23 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan. (kpk.go.id)

Mediapriangan.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir dan kian menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami proses distribusi kuota haji tambahan, kemungkinan adanya aliran dana, serta fasilitas yang diterima jemaah haji khusus.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan distribusi kuota haji khusus tambahan yang diberikan Indonesia pada 2024 saat masa pemerintahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Travel Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

KPK Dalami Peran Asosiasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan terhadap asosiasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran dan pengetahuan mereka dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut.

“Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Oktober 2025.

Budi menegaskan, kebijakan diskresi itu membuat jumlah kuota haji khusus melonjak signifikan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

“Pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi. Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh asosiasi atau PIHK bertambah secara signifikan,” jelasnya.

Selidiki Dugaan Aliran Uang

Selain distribusi kuota, KPK juga menyoroti kemungkinan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum tertentu di Kementerian Agama.

“Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit, ada yang setengah-setengah begitu. Itu didalami seperti apa praktik pendistribusiannya,” kata Budi.

Baca Juga: Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir

Halaman:

Tags

Terkini