Ia menambahkan, sebagai informasi, sistem BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk memulai pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, barulah FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit tingkat lanjut.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta
Adapun layanan IGD di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, hanya ditanggung BPJS untuk kasus gawat darurat medis, seperti sesak napas berat, pendarahan hebat, kecelakaan, atau kondisi yang mengancam nyawa.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pasien dan rumah sakit dalam penerapan layanan BPJS Kesehatan.***