Mediapriangan.com - Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Kabupaten Tasikmalaya berlangsung khidmat dan penuh makna. Rabu, 22 Oktober 2025 bertempat di alun-alun Manonjaya, ribuan santri dari berbagai pondok pesantren mengikuti apel besar yang dipimpin langsung oleh Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd, M.AP.
Dalam sambutannya, yang sekaligus membacakan amanat Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., Bupati Cecep menyampaikan pesan duka mendalam atas musibah yang menimpa Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyebabkan wafatnya 67 santri.
"Kita semua berduka. Bangsa ini berduka. Semoga seluruh korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan iman dan kesabaran," ucapnya haru.
Baca Juga: Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
Menteri Agama melalui amanat yang dibacakan, menegaskan bahwa negara hadir untuk pesantren, dengan memberikan bantuan dan memastikan proses pemulihan berjalan baik. "Ini bukti nyata bahwa negara peduli terhadap pesantren dan para santri," lanjut Cecep.
Ia menegaskan kembali sejarah penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri, yang berakar dari Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari pada 1945, fatwa bersejarah yang menggerakkan santri dan umat Islam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajah.
"Dari rahim pesantrenlah lahir para pejuang, pemimpin umat, dan tokoh bangsa. Kini, saatnya santri tampil di garda depan kemajuan, bukan hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga sains, teknologi, dan bahasa dunia,” ujar Bupati Cecep Nurul Yakin mengutip pesan Menag.
Tahun 2025, menjadi momen istimewa karena genap satu dekade Hari Santri sejak pertama kali ditetapkan pemerintah pada tahun 2015 lalu.
Dengan tema nasional "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”, peringatan kali ini menegaskan tekad santri untuk menjadi penggerak kemajuan bangsa di era global.
Pemerintah tutur Cecep, semakin serius memperhatikan dunia pesantren. Melalui UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren, negara memberikan dukungan nyata, termasuk pembentukan Dana Abadi Pesantren.