Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan para tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sugiri dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Jakarta, untuk pendalaman kasus yang menjadi salah satu OTT KPK Ponorogo terbesar sepanjang 2025.***