“Sejarah Ponorogo mulai dari nol sampai sekarang, kami tambahkan secara rinci di Museum Peradaban, biar di bawah Monumen Reog ada sesuatu yang keren yaitu literasi biar anak-anak belajar sejarah tidak salah-salah,” jelasnya lagi.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Jual-Beli Jabatan, 13 Orang Diamankan
KPK Tetapkan Sugiri Sancoko dan Tiga Pihak Lain Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam, 8 November 2025. Dari hasil pengembangan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan rumah sakit tersebut.
Keempatnya diduga terlibat dalam dugaan suap Ponorogo yang berkaitan dengan pengurusan jabatan serta proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam klaster pertama, Sugiri dan Agus Pramono disebut sebagai penerima suap dari Yunus Mahatma untuk urusan jabatan. Sementara dalam klaster kedua yang berkaitan dengan proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus diduga menerima suap dari Sucipto.
Selain itu, KPK juga menelusuri klaster dugaan gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko diduga sebagai penerima suap dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
KPK Akan Telusuri Pengadaan Proyek Lain
Asep Guntur menegaskan, penyelidikan KPK tidak hanya berhenti pada kasus jual-beli jabatan dan proyek RSUD, tetapi juga menyasar proyek strategis lainnya, termasuk Monumen Reog dan Museum Peradaban.
Pendalaman akan dilakukan terhadap aliran dana, proses tender, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Proyek Monumen Reog, yang awalnya diharapkan menjadi simbol kebangkitan wisata dan budaya Ponorogo, kini berubah menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan.
Sementara itu, masyarakat menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari KPK untuk memastikan apakah proyek kebanggaan daerah ini benar-benar murni sebagai upaya pengembangan wisata Ponorogo, atau justru menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas.***