Berikutnya adalah barang non-narkotika seperti pakaian (baju, celana, jaket, masker, tas) sebanyak 27 buah, senjata tajam 1 buah, dan barang lain yaitu plat kendaraan, flashdisk, kunci, tas, ponsel, dokumen, serta barang bukti lain sebanyak 69 unit.
Baca Juga: Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memenuhi standar keamanan dan prosedur yang berlaku,” ujar Chandra.
Pemusnahan, sambung Chandra, dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, hingga pemotongan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.***