Kuasa Hukum Soroti Dua Opsi dari Penyidik
Saat menjalani wajib lapor pada Kamis, 27 November 2025, pihak kuasa hukum Roy Suryo cs mengungkap penyidik sempat menawarkan dua opsi tindak lanjut penyidikan.
Kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa kliennya diminta memilih antara gelar perkara khusus terlebih dahulu atau langsung diperiksa melalui keterangan saksi dan ahli meringankan.
“Kami diminta memilih. Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Ahmad kemudian menegaskan bahwa pihaknya memilih opsi gelar perkara khusus lebih dulu. Ia menilai forum tersebut dapat mempercepat penyidikan sekaligus membuka dokumen yang selama ini disebut belum pernah diperlihatkan secara lengkap.
Dalam pernyataannya, Ahmad menyebut gelar perkara khusus sebagai “kotak pandora” yang dapat menentukan ada-tidaknya unsur pidana dari tudingan ijazah palsu yang selama ini ramai di ruang publik.
“Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat di gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut?” tutur Ahmad.
Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster
Polda Metro Jaya hingga kini mencatat total delapan tersangka, yang terbagi ke dua klaster berdasarkan konstruksi perbuatannya.
Klaster Pertama (Pasal 160 KUHP)
• Eggi Sudjana
• Kurnia Tri Royani
• M. Rizal Fadillah
• Rustam Effendi
• Damai Hari Lubis
Kelimanya diduga menyebarkan hasutan kekerasan terhadap penguasa umum melalui media digital maupun pernyataan langsung.
Klaster Kedua (UU ITE Pasal 32 ayat 1 & Pasal 35)
• Roy Suryo
• Rismon Sianipar
• Tifauzia Tyassuma
Mereka disangkakan terkait dugaan manipulasi, penyamaran, atau penghilangan dokumen elektronik yang dinilai penyidik sebagai upaya memanipulasi bukti digital.