Kapolres menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku TPPO berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Selain itu, untuk tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Kapolres menegaskan, Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya," ucap Moh. Faruk.***