PALEMBANG, Mediapriangan.com - Video viral yang menyoroti dugaan pungli terhadap relawan Aceh di Terminal Karya Jaya Palembang terus menuai perhatian publik.
Rekaman tersebut memperlihatkan mobil bantuan kemanusiaan yang dihentikan petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Kertapati, Palembang.
Menindaklanjuti viralnya dugaan pungli itu, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan atau BPTD Sumsel mengungkap hasil klarifikasi internal.
Baca Juga: Anggaran PJU Kota Tasikmalaya Tembus Puluhan Miliar, DPRD Pertanyakan Transparansi dan Efisiensi
Tiga oknum petugas yang diduga terlibat disebut telah memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyeret nama relawan Aceh tersebut.
Dalam video klarifikasi yang dibagikan ulang akun Instagram @undercover.id pada Sabtu, 10 Januari 2026, pihak BPTD Sumsel menyatakan petugas tidak menerima uang pungli sebesar Rp100 ribu sebagaimana ramai dibicarakan. Klarifikasi ini menjadi bagian awal penelusuran dugaan pungli yang kini bergulir.
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Sumsel, Milfer Jonely, menegaskan pihaknya membuka peluang langkah hukum terhadap sopir dan relawan Aceh yang memviralkan kejadian tersebut, apabila tudingan dugaan pungli tidak terbukti.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli Relawan Bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Dishub Palembang Klarifikasi Pelaku
"Petugas tadi menyampaikan bahwa mereka tidak menerima," terang Jonely.
"Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir," tambahnya.
BPTD Sumsel Soroti Administrasi Kendaraan
Jonely menjelaskan, pemeriksaan terhadap mobil relawan Aceh dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi. Menurutnya, tindakan petugas bukan bagian dari dugaan pungli, melainkan penegakan aturan lalu lintas.