Update Dugaan Pungli Relawan Aceh di Terminal Palembang, BPTD Sumsel Ancam Tempuh Jalur Hukum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:24 WIB
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang.  (Instagram.com/@indotoday)
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang. (Instagram.com/@indotoday)

"Sebab, dari laporan petugas tadi, dari izin kendaraan mati dan tidak layak jalan," tegasnya.

Ia menambahkan, BPTD Sumsel masih akan mendalami keterangan para petugas yang bertugas di Terminal Karya Jaya Palembang. Pendalaman tersebut dilakukan melalui proses klarifikasi dan berita acara pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur dugaan pungli.

"Untuk selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan BAP akan kami dalami sebesar apa kesalahannya, kemudian kami laporkan dan dilakukan tindak lanjut," imbuh Jonely.

Baca Juga: Atmosfer Final Seri Pontianak Bikin Tegang, Megawati Hangestri Ungkap Kunci Comeback di Proliga 2026

Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti pelanggaran, BPTD Sumsel menyiapkan sanksi tegas terhadap petugas bersangkutan.

"Jika dia memang terima akan dilakukan tindakan tegas, berkemungkinan dari BPTD atau dari pusat akan memberhentikan pegawai tersebut," sebut Jonely.

"Bisa jadi ya diberhentikan, karena itu dari Irjen Darat sudah mewanti-wanti bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli," tandasnya.

Baca Juga: John Herdman Tiba 12 Januari 2026, PSSI Pastikan Pelatih Baru Timnas Indonesia Tinggal dan Bekerja Penuh di Tanah Air

Kronologi Kasus Relawan Aceh

Sebelumnya, mobil relawan Aceh diketahui berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa, 6 Januari 2026 untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.

Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut dihentikan di depan Terminal Karya Jaya Palembang, yang kemudian memicu tudingan dugaan pungli.

"Jadi kita kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh," kata perekam video dalam unggahan Instagram @storyrakyat_ pada Jumat, 9 Januari 2026.

Baca Juga: Wali kota Bandung Dinilai Lebih Dominan, Kuasa Hukum Erwin Desak Kejaksaan Negeri Kota Bandung Bertindak Adil

Kasus dugaan pungli yang menyeret relawan Aceh ini sempat dikaitkan dengan Dishub Kota Palembang. Namun, pihak Dishub sebelumnya menyatakan pelaku diduga berasal dari BPTD Sumsel, bukan petugas Dishub setempat.

Hingga kini, proses pendalaman terkait dugaan pungli tersebut masih berlangsung. BPTD Sumsel menegaskan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X