daerah

Perahu di Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Resmi Dilarang Bunyikan Telolet

Senin, 19 Januari 2026 | 18:09 WIB
Pemkot Kota Tasikmalaya melalui Disporabudpar Kota Tasikmalaya melarang Telolet di Obyek Wisata Situ Gede, sejak Minggu 19 Januari 2026. (Dok. Asep M.S)

 

TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Ingar bingar suara klakson telolet selama ini menjadi magnet tersendiri bagi pengunjung yang datang berwisata ke objek wisata alam Situ Gede yang berada di Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Objek wisata Situ Gede seluas hampir 47 hektare tersebut hampir setiap hari diramaikan dengan suara telolet dari sejumlah perahu saat berkeliling mengarungi danau dengan membawa sejumlah penumpang.

Suasana wisata di obyek wisata Situ Gede selama ini dikenal semarak dengan bunyi telolet dari perahu wisata yang beroperasi di danau tersebut.

Baca Juga: Nunun Nuraeni Pimpin Fatayat NU Kota Tasikmalaya Masa Khidmat 2026-2029, Tekankan Sinergi dan Peran Perempuan

Berlokasi di wilayah Kota Tasikmalaya, kawasan wisata alam ini kerap menjadi tujuan keluarga yang ingin menikmati panorama danau sambil berkeliling menggunakan perahu.

Di Kota Tasikmalaya, bunyi telolet dari perahu menjadi daya tarik tersendiri karena jarang ditemui di destinasi wisata danau. Banyak pengunjung menilai suara tersebut menambah kesan unik saat menikmati liburan.

Salah seorang pengunjung, Rina, mengaku terhibur dengan keberadaan Telolet di perahu wisata.

Baca Juga: Sekolah Lansia PWRI Santun Diresmikan di Kota Tasikmalaya, Dorong Kualitas Hidup Lansia Lebih Mandiri

"Biasanya kita dengar telolet di bus, tapi di sini malah ada di perahu. Seru dan unik, baru disini ada perahu pake telolet, " ujarnya saat berkunjung ke obyek wisata Situ Gede di Kota Tasikmalaya.

Namun, sejak Minggu 19 Januari 2026, suasana di obyek wisata Situ Gede berubah. Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Disporabudpar Kota Tasikmalaya resmi melarang penggunaan telolet di seluruh perahu wisata yang beroperasi di kawasan tersebut.

Larangan telolet, diberlakukan menyusul adanya keluhan dari sejumlah pengunjung.

Baca Juga: Pelantikan 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 34 Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya, Ini Daftar Lengkapnya

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kota Tasikmalaya.

Halaman:

Tags

Terkini