Karena itu, ia menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas sebagai “rem demokrasi” dalam kebijakan keamanan.
Baca Juga: Perahu di Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Resmi Dilarang Bunyikan Telolet
Pelibatan TNI harus memiliki tujuan yang sah, benar-benar diperlukan, dilakukan dengan cara yang relevan dan efektif, serta tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap ruang sipil dibandingkan manfaatnya.
Dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Demi mengusulkan sejumlah penguatan norma, antara lain penegasan bahwa peran TNI bersifat perbantuan kepada otoritas sipil, adanya indikator objektif sebagai pemicu pelibatan, pembatasan waktu dan wilayah operasi, standar operasional yang sejalan dengan prinsip HAM, serta pengawasan sipil dan publik yang nyata.
“Dengan tata kelola yang tepat, pelibatan TNI justru menjadi instrumen negara untuk menjamin hak konstitusional warga atas rasa aman, tanpa kehilangan wajah negara hukum,” katanya.***